SUMBARKITA.ID — Pasal perzinaan dan kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih menuai perdebatan. Apalagi penerapan pasal itu disebut-sebut akan memberangus Peraturan Daerah (Perda) terutama terkait pengawasan penyakit masyarakat (pekat).
Bahkan ada yang menyebut dengan diterapkannya pasal tersebut, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak lagi diizinkan melakukan razia atau penggerebekan.
Sosiolog Unand, Afrizal mengatakan dilarangnya penggerebekan pasangan bukan suami istri yang dilakukan oleh Satpol PP tidak akan terlalu berpengaruh kepada peningkatan pergaulan bebas di Kota Padang.
“Kita belum bisa memastikan namun kita belum bisa menilai apakah tingkat pergaulan bebas di Kota Padang akan meningkat setelah ini. karena semuanya dikembalikan kepada masyarakat apakah mereka akan menjaga lingkungannya atau tidak,” ucapnya, Jumat (16/12/2022).
Afrizal mengatakan yang ia perhatikan selama ini penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang juga dinilai belum dalam tahap maksimal karena masih ada para pelaku pasangan suami istri yang digrebek di hotel-hotel saat petugas Satpol PP melakukan razia.
“Di satu sisi kita juga harus mempertanyakan tentang efektifitas dari razia-razia seperti itu, malah dengan dirazianya hotel-hotel para pelaku zina tersebut bisa pindah ke kamar kos, ke taman dan sebagainya,” ujarnya.
Afrizal mengatakan untuk mengantisipasi pergaulan bebas, yang perlu dilakukan adalah harus ada sebuah upaya yang besar digaungkan sebagai antisipasi hal-hal seperti penyakit masyarakat tersebut.
“Apakah itu tentang pendidikan agama, pendidikan moral dan pengawasan dari masyarakat dan orangtua, karena seperti yang diketahui didalam KUHP yang baru, para tersangka pelaku perzinaan hanya bisa diamankan jika ada laporan,” ucapnya.
Untuk itu, Afrizal mengimbau kepada masyarakat Kota Padang agar selalu peka terhadap lingkungannya. Ia juga mengatakan ke depan perlu meningkatkan rasa khawatir terhadap pergaulan bebas generasi muda, khususnya di Kota Padang yang dikhawatirkan meningkat namun tidak perlu sampai terlalu berlebihan.
“Kalau bisa masyarakat harus peka terhadap lingkungannya masing-masing agar penyakit masyarakat seperti kumpul kebo atau semacamnya bisa diantisipasi bersama-sama, karena ini juga bisa dibilang sebagai tanggung jawab bersama,” tegasnya. ***