SUMBARKITA.ID – Gubernur Riau Syamsuar mengaku telah mendengar wacana atau usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah. Diketahui, foto lembaran surat usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah itu beredar di media sosial, dan ramai diperbincangkan.
Syamsuar tegas menolak usulan tersebut. Ia mengatakan pemekaran seperti dalam dokumen yang beredar itu tidak dapat dilakukan karena bukan dalam satu provinsi.
“Kalau namanya pemekaran ini kan mesti satu daerah provinsi. Nggak mungkin kita dicaplok daerah lain, tidak mungkin,” kata Syamsuar di Gedung Daerah Balai Serindit seperti dilansir detikcom, Jumat (16/12/2022).
“Jelaslah kita tidak mendukung. Kita bicarakan sama-sama dulu, mana bisa begitu. Kita saja mana bisa masuk daerah lain. Marahlah daerah lain, tak bolehlah,” sambungnya.
Sebelumnya, surat usulan pemekaran Provinsi Sumatra Tengah bernomor 01/X/IPST-2022 tertanggal 27 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Presiden RI, viral di media sosial.
Pembuat surat adalah Inisiator Provinsi Sumatra Tengah yang beralamat di Jalan Lintas Sumatra Km 1 Sungai Dareh, Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
“Usulan ini kami ajukan untuk mewujudkan daya saing masyarakat pada 7 kabupaten dan kota yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, dengan jumlah penduduk 1.847.000 jiwa serta luas wilayah 23.170 km²,’ kata H Zulfikar Atut, Dt.Penghulu Besar selaku Ketua Inisiator dalam surat usulan yang beredar tersebut.
Dalam usulannya, Provinsi Sumatera Tengah itu mencaplok 7 kabupaten yang berada di wilayah tiga provinsi yakni, Kabupaten Kuansing yang saat ini masuk wilayah Provinsi Riau. Secara geografis, mayoritas wilayah Kuansing sangat dekat dengan Dhamasraya ketimbang Pekanbaru.