Menurut dia, tim dari intel Kejari Solok Selatan telah menyelidiki sejumlah warga di Jorong Simancuang. Penyelidikan itu dilakukan untuk memastikan kebenaran atas informasi aliran ini eksis di Solok Selatan.
“Pertama kali kita ketahui pada 9 Juni lalu. Saat itu, dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi keberadaan aliran ini,” katanya, Selasa (12/10/2021).
Fajrin menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan saat itu, terdata ada sekitar 20 pengikut dari aliran Pelindung Kehidupan yang menetap di Jorong Simancuang. Namun pengikutnya terpantau sudah tak lagi berdomisili di daerah tersebut.
“Pengikutnya waktu itu ada sekitar 20 orang, tapi sekarang sudah pindah. Kita sedang pantau keberadaan dan aktivitas dari pengikut aliran ini,” kata dia.
Fajrin menuturkan, aliran Pelindung Kehidupan tersebut mencoba merekrut pengikut atau jemaah melalui sistem pengobatan yang mereka beri nama ‘Menebus Hak’.
“Pengikutnya dimandikan pada malam hari dengan membayar Rp2 hingga Rp5 juta. Dengan menebus hak, maka sudah dianggap telah bersih,” ujar Fajrin.
Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan informasi yang dihimpun pihaknya, aliran Pelindung Kehidupan menganut kepercayaan dengan melaksanakan salat satu kali seumur hidup.
“Namun, apakah ada kaidah agama yang menyimpang, kita belum bisa menyimpulkan,” tuturnya.
Menurut Fajrin, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat dengan unsur terkait untuk membahas tersebut.
“Kita segera menggelar rapat untuk menentukan langkah ke depannya,” tutup Fajrin. (ag/dj/sk)