SUMBARKITA.ID – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah resmi diterbitkan.
Tak bisa dipungkiri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tersebut berawal dari adanya polemik jilbab di SMKN 2 Padang.
Diketahui dalam SKB yang terdiri dari 6 poin itu disebutkan bahwa pemerintah daerah dan sekolah negeri tidak dibenarkan mewajibkan atau melarang siswa berpakaian seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Jika melanggar poin tersebut maka akan ada sanksi tegas yang menanti.
Atas terbitnya SKB tersebut, Ketua Bundo Kanduang Sumbar, Prof. Dr. Ir. Raudha Thaib, M.P. yang bergelar Puti Reno Raudhatul Jannah Thaib menyatakan kekecewaannya.
“Kami sangat kecewa dan menyayangkan terbitnya SKB 3 menteri,”ungkapnya.
Menurutnya, keputusan tersebut buntut dari polemik siswa SMKN 2 Padang non-muslim yang mengaku dipaksa sekolah mengenakan jilbab.
Ia menambahkan, keputusan tersebut tidak berdasar. Jika dikaitkan dengan budaya dan kearifan lokal, menggunakan jilbab atau baju kuruang di Minangkabau adalah kebudayaan yang dijunjung tinggi di daerah ini.
“Ini bukan hanya soal agama, ini adalah kearifan lokal dan termasuk program dari Bundo Kanduang untuk melestarikan kebudayaan kita. Pemerintah mestinya hargai budaya dan kearifan lokal,” tambahnya.
Raudha menegaskan, jangan karena satu orang anak, jadinya malah mengambil keputusan tak berdasar. Apalagi masalah kebudayaan kemudian dibelokkan ke masalah agama.
Ia juga menggarisbawahi bahwa kebudayaan yang ada di Minangkabau sama halnya dengan daerah lain yang ada di Indonesia. Untuk, pemerintah juga mesti menghargai kebudayaan dan kearifan lokal minangkabau.
“Bali masyarakatnya terbiasa menggunakan kain yang dililitkan di dada. Orang Minangkabau terbiasa menggunakan baju kuruang dan jilbab,” sebutnya mencontohkan.
Ditekankannya, masyarakat Sumbar bisa saja tidak menerima SKB tersebut yang kemudian berlanjut dengan aksi demonstrasi. (ag/sk)