SUMBARKITA.ID — Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Pesisir Selatan terus digencarkan.
Setelah menyasar beberapa pasar dan objek wisata, perkantoran, baik instansi pemerintah daerah, vertikal, BUMN dan BUMD serta perbankan pun tak luput dijadikan target operasi atau razia.
Terbaru, sebanyak 23 orang karyawan di kantor pemerintah terjaring razia melanggar Prokes karena tidak memakai masker. Jumlah tersebut ditemukan setelah tim gabungan mendatangi sebanyak 28 kantor dan ditemukan pelanggar dari kalangan karyawan dan masyarakat di sembilan kantor.
Demikian disampaikan kata Kepala Satpol PP dan Damkar sekaligus Sekretaris Satgas Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, Kamis (5/11/2020).
Dijelaskan Dailipal, para pelanggar Prokes yang terjaring dikenakan sanksi kerja sosial. Mereka dikenakan rompi warna oranye bertuliskan “Saya Pelanggar Protokol Kesehatan”.
Dailipal menambahkan, dengan jumlah pelanggar hari ini maka total sebanyak 418 orang telah terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang dilaksanakan sejak beberapa waktu lalu. Sebelumnya, operasi telah dilakukan di sejumlah pasar tradisional dan di objek wisata.
Pihaknya berharap masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
“Tetap memakai masker, menjaga jarak serta membiasakan mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan,” sebutnya. (ag/sk)