Sijunjung- Seorang pria bernama Robin (35) asal Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto berhasil dibekuk polisi setelah diketahui memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Sijunjung, AKP Awal Rama menyampaikan, penangkapan pelaku pengguna narkoba berlangsung pada Rabu, 24 Januari 2024 pukul 22.45 WIB.
“Laporan berawal dari masyarakat setempat, bahwa ada tindakan penyalahgunaan narkoba di depan Kantor Camat di Jorong Simancung Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung,” katanya pada Jumat, 26 Januari 2024.
AKP Awal Rama menyebutkan, saat dilakukan penggeladahan ditemukan satu bungkus plastik klip narkoba jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok.
“Pelaku penyalahgunaan narkoba kami tangkap dan dibawa ke Mako Polres Sijunjung untuk ditindak lebih lanjut,” ujarnya.