Padang, Sumbarkita – Satpol PP Kota Padang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar Perda di Kota Padang di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Jalan Khatib Sulaiman pada Kamis (1/2/2024).
Sidang tipiring tersebut diikuti oleh 5 orang terduga pelanggar Perda dengan Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan sidang tipiring tersebut perlu dilakukan kepada para pelanggar yang masih tidak mengindahkan teguran dan imbauan petugas di lapangan.
“Total yang disidangkan ada lima orang pelanggar, semua rata-rata PKL. Kita selalu mengutamakan tindakan persuasif dengan humanis, namun jika masih kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan himbauan petugas, tentu perlu dilakukan tindakan tegas, berupa sidang tipiring sebagai efek jera,” ungkap Chandra.
Dalam sidang tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhi putusan denda atau kurungan penjara selama tiga hari kepada pelanggar tersebut.
“Hakim menjatuhi putusan denda sebesar Rp150 ribu atau kurungan selama 3 hari terhadap tiga PKL yang berada di Pasar Raya Padang yang telah terbukti melanggar Perda 11 tahun 2005. Sementara itu satu PKL yang melanggar di kawasan Pasar Raya dikenakan denda Rp200 ribu dikarenakan yang bersangkutan sudah dua kali disidangkan, sedangkan PKL di kawasan UPI didenda Rp150 ribu,” tutur Chandra.