Minggu, 8 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Sidang Praperadilan Status Tersangka Wakil Ketua DPRD Padang Digelar, Ini Hasilnya

Oleh : Hendra Murcy Tania
Jumat, 10 Juni 2022 | 16:01
in Hukum & Kriminal
Sidang praperadilan status tersangka Ilham Maulana, Jumat (10/6/2022)

Sidang praperadilan status tersangka Ilham Maulana, Jumat (10/6/2022)


SUMBARKITA.ID – Hari ini sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Ilham Maulana terhadap Kepolisian Resor Kota Padang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Padang. Ilham Maulana mempraperadilkan status tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok-pokok pikiran (pokir) berupa bantuan social (bansos) Covid-19.

Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang Khairuluddin dan dihadiri oleh kedua pihak. Dari pihak Ilham Maulana sebagai pemohon diwakili kuasa hukumnya yakni Desman Ramadhan dan Imra Leri Wahyuli. Sedangkan Polresta Padang sebagai termohon diwakili oleh Kepala Seksi Hukum Polresta Padang Iptu Aldius dan Aipda Fuadil Muttaqim.

Sidang dibuka dengan penyampaian alasan melakukan praperadilan oleh kuasa hukum Ilham Maulana. Menurut mereka, ada beberapa alasan yang menjadi dasar pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Polresta Padang. Salah satunya  adalah ketidakjelasan mekanisme penyidikan perkara.

“Dalam kasus ini pihak penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yaitu pada 2 Juli 2021 dan 9 Mei 2022 sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam hal penyidikan suatu perkara pidana,” kata kuasa hukum Ilham Maulana, Desman, Jumat (10/6/2022).

BACAJUGA

Curi Ponsel Sambil Todongkan Sajam, 2 Remaja dan 1 Pemuda di Padang Ditangkap

2 Pemuda Ditangkap di Dharmasraya, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kuasa hukum Ilham Maulana menyebut, pasal yang disangkakan dalam dua SPDP berbeda.

“Pada surat pertama pasal yang disangkakan adalah 8 Juncto (Jo) 15 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pada SPDP kedua yang dikeluarkan pada 9 Mei 2022 pasal sangkaan adalah 12 huruf e Jo pasal 8 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Karena itu, pemohon  menilai terdapat mekanisme yang tidak jelas dalam penyidikan perkara serta terdapat keragu-raguan dari termohon dalam menerapkan pasal.

Selain itu, Desman  menilai status tersangka yang ditetapkan oleh termohon tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAPidana.

“Oleh karena itu kami memohon kepada hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap Ilham Maulana tidak sah,” sambungnya.

Sementara itu, menanggapi permohonan yang disampaikan kuasa hukum Ilham Maulana, termohon yang diwakili kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan jawaban pada sidang selanjutnya.

Termohon juga menyampaikan proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

Sidang selanjutnya akan digelar di Pengadilan Padang pada Senin (13/6/2022). Adapun agenda sidang yakni mendengarkan jawaban dari kuasa hukum Polresta Padang.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan status tersangka Ilham Maulana batal digelar pada Jumat (3/6/2022). Saat itu sidang terpaksa ditunda karena pihak termohon yakni Polresta Padang berhalangan hadir. (hm/sk)


TOPIK Hasil Sidang Praperadilan Ilham Maulana

BERITA TERKAIT

Curi Ponsel Sambil Todongkan Sajam, 2 Remaja dan 1 Pemuda di Padang Ditangkap

Curi Ponsel Sambil Todongkan Sajam, 2 Remaja dan 1 Pemuda di Padang Ditangkap

Minggu, 8 Juni 2025
2 Pemuda Ditangkap di Dharmasraya, Terancam Penjara Seumur Hidup

2 Pemuda Ditangkap di Dharmasraya, Terancam Penjara Seumur Hidup

Minggu, 8 Juni 2025
Lagi Asyik Pesta Miras, Warung Remang-remang di Limapuluh Kota Digerebek, 9 Wanita Diciduk

Lagi Asyik Pesta Miras, Warung Remang-remang di Limapuluh Kota Digerebek, 9 Wanita Diciduk

Minggu, 8 Juni 2025
Pelajar SMP 5 Kali Curi Uang Kotak Amal di Tanah Datar untuk Main Gim

Pelajar SMP 5 Kali Curi Uang Kotak Amal di Tanah Datar untuk Main Gim

Sabtu, 7 Juni 2025
13 Anggota Geng Motor di Pasaman Barat Ditangkap, Diduga Keroyok Pelajar dan Bakar Motor

13 Anggota Geng Motor di Pasaman Barat Ditangkap, Diduga Keroyok Pelajar dan Bakar Motor

Sabtu, 7 Juni 2025
Pemuda di Kota Solok Tikam Teman Sesama Pemabuk Lem, Korban Tewas

Pemuda di Kota Solok Tikam Teman Sesama Pemabuk Lem, Korban Tewas

Jumat, 6 Juni 2025
Next Post
SBY, JK hingga Surya Paloh Turun Tangan, Koalisi?

SBY, JK hingga Surya Paloh Turun Tangan, Koalisi?

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Anak Bakar Rumah Orang Tua di Agam Saat Ibu Salat Zuhur

    Anak Bakar Rumah Orang Tua di Agam Saat Ibu Salat Zuhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Pekerja Kurban di Tanah Datar Meninggal Usai Ditendang Sapi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Warga di Tanah Datar Ditendang dan Diinjak Sapi Kurban hingga Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter Residen di Padang Dilaporkan Suami Sendiri ke Polda Sumbar atas Dugaan Perselingkuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prakiraan Cuaca Sumbar Minggu, 8 Juni 2025, Waspada Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bank Nagari Perkuat Pemerataan dan Solidaritas Lewat Program Kurban

Bank Nagari Perkuat Pemerataan dan Solidaritas Lewat Program Kurban

Minggu, 8 Juni 2025
Curi Ponsel Sambil Todongkan Sajam, 2 Remaja dan 1 Pemuda di Padang Ditangkap

Curi Ponsel Sambil Todongkan Sajam, 2 Remaja dan 1 Pemuda di Padang Ditangkap

Minggu, 8 Juni 2025
2 Pemuda Ditangkap di Dharmasraya, Terancam Penjara Seumur Hidup

2 Pemuda Ditangkap di Dharmasraya, Terancam Penjara Seumur Hidup

Minggu, 8 Juni 2025
uang pensiun PPPK

Link Cek Penerima BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Minggu, 8 Juni 2025
156 Siswa MDTA di Pariaman Diwisuda, Dukung Program Satu Rumah Satu Hafidz

156 Siswa MDTA di Pariaman Diwisuda, Dukung Program Satu Rumah Satu Hafidz

Minggu, 8 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id