Pelanggaran pencemaran udara dari cerobong emisi PLTU Ombilin terjadi setidaknya pada bulan Februari 2019, 17-19 Juli 2023, November 2019, 6 November 2022, 4 Mei 2023, dan 4 Juli 2023.
“Pelanggaran ini merupakan pengulangan pelanggaran yang sebelumnya telah dikenakan sanksi oleh pemerintah,” tambahnya.
Penumpukan abu sisa pembakaran yang masih menggunung di PLTU Ombilin dan bertebaran ke permukiman masyarakat Desa Sijantang Koto masih terjadi hingga November 2019.
“Pelanggaran ini merupakan pelanggaran yang berulang yang sebelumnya telah dikenakan sanksi paksa pemerintah. Polusi abu dari truk pengangkut batu bara dan abu batu bara saat proses keluar masuk PLTU Ombilin,” ungkap Alfi.
Dugaan pelanggaran yang masif dilakukan oleh PLTU Ombilin seolah menunjukkan bahwa KLHK tutup mata, apalagi saat ini masih ada sanksi paksaan yang belum ditaati.
“Bahkan hasil pantauan di lapangan, kami menduga PLTU Ombilin melakukan pelanggaran yang berulang. Padahal KLHK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan berdasarkan izin yang diterbitkan,” pungkasnya.