Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar Selasa (15/4), JPU membacakan dakwaan terhadap In Dragon dengan dua pasal berlapis: Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang dihadapi terdakwa adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sidang dipimpin oleh Ketua PN Pariaman, Dedi Kuswara, dengan hakim anggota Sherly Risanty dan Syofianita. Rencananya, pekan depan JPU kembali akan menghadirkan lima saksi tambahan untuk memperkuat proses pembuktian.