Sumbarkita – Sidang lanjutan kasus tindak pidana dugaan ijazah palsu dengan terdakwa It Arman caleg PPP terus bergulir di Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam agenda sidang pada Jumat (19/4) tersebut, menghadirkan dua orang saksi meringankan sekaligus mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam keterangannya di depan Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono, terdakwa It Arman mengaku tidak mengetahui bahwa Ijazah dengan NISN 9994485727 atas nama dirinya tersebut bermasalah atau terdaftar atas nama milik orang lain Alfi Ferdiansyah.
“Saya tidak tahu Pak. Saya juga tidak kenal dengan Alfi Ferdiansyah,” ucapnya menjawab pertanyaan hakim.
Saat ditanya hakim kapan ia mengetahui adanya kejanggalan terkait ijazah tersebut, terdakwa It Arman mengatakan baru mengetahuinya setelah pemilihan legislatif.
“Saya baru mengetahuinya setelah pileg karena banyak yang bertanya kepada saya terkait keabsahan ijazah tersebut,” ucapnya lagi.
Namun demikian, keterangan It Arman ternyata bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Rita Widyawati selaku Kepala PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara.