SUMBARKITA.ID – Polres Pasaman Barat (Pasbar) telah memeriksa puluhan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana prasarana gedung olahraga (stadion) Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2016.
Kanit Tipikor Polres Pasbar, Ipda Muhammad Fariz mengatakan, usai pemeriksaan saksi pihaknya segera menetapkan tersangka.
“Akan ditetapkan tersangka sembari menunggu hasil penghitungan kerugian oleh BPK RI,” kata Ipda Muhammad Fariz kepada Sumbarkita, Rabu (15/3/2023) malam.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini hasil penghitungan kerugiannya segera keluar agar segera kita tetapkan tersangkanya,” sambungnya.
Disebutkan untuk sementara dari hasil penyelidikan, negara mengalami kerugian Rp500 juta lebih dari kegiatan tersebut.
“Kita juga telah melakukan pengecekan fisik langsung ke lapangan dan sudah dilakukan audit fisik oleh Ahli Konstruksi terkait pekerjaan tersebut,” ungkapnya.
Ia menyebutkan pada kegiatan itu diduga terdapat indikasi tindak pidana korupsi pada sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan dengan pagu dana sebesar Rp7,2 miliar oleh PT RMJ.
“Kita tegaskan bahwa kita tidak akan tebang pilih dalam pengusutan perkara tersebut. Jika terbukti adanya pengunaan uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu, ia juga mengharapkan dukungan dari seluruh pihak terutama masyarakat dalam pengusutan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bumi Tuah Basamo ini.
“Tidak tutup kemungkinan kami akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus lain yang dianggap merugikan negara,” pungkasnya. ***