Edy menegaskan ICV palsu akan merugikan calon jamaah, bukan saja dari sisi materiil, tetapi juga kesehatan. Apalagi infeksi bakteri tersebut menyerang cairan radang selaput otak dan sumsum tulang belakang yang dapat berakibat pada kematian.
Ia mengatakan jemaah yang kedapatan menggunakan ICV palsu akan diberikan teguran dan edukasi, serta juga mewajibkan mereka untuk melakukan vaksinasi sebelum berangkat ke tanah suci.
Secara aturan, Vaksinasi Meningitis wajib dilakukan calon jemaah haji maupun umrah, minimal sepuluh hari jelang keberangkatan.
Aturan tersebut diperketat oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai upaya pencegahan, khususnya negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus, serta negara-negara dengan wabah neisseria yang merupakan bakteri penyebab penyakit meningitis meningokokus.