Dari penjelasan di atas disimpulkan bahwa ulama sepakat mengenai keharaman bagi seseorang untuk mengeluarkan umpatan kepada orang lain dengan mengucapkan kata-kata kotor atau memberikan julukan kepada seseorang dengan julukan yang tidak disukainya.
Kebolehan menggunakan julukan-julukan tersebut hanya berlaku jika orang itu tidak dapat diketahui namanya kecuali dengan sebutan demikian.
Hukum Bergadang Nonton Bola:
Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan kebolehan seseorang untuk menonton pertandingan sepak bola meskipun ditayangkan sampai tengah malam.
Hal ini karena seseorang diperbolehkan untuk memainkan sepak bola termasuk juga perbuatan lain yang berhubungan dengannya semisal menonton pertandingan sepak bola. Seperti dijelaskan dalam kitab Bungyatul Mustaq, halaman 102, sebagai berikut:
Artinya: “Mazhab Syafi’iyah memberikan isyarah tentang kebolehan memainkan sepak bola dengan tanpa adanya kompensasi, dan mengharamkannya dengan adanya kompensasi. Berdasarkan pendapat ini diperbolehkan bermain sepak bola dan perbuatan lainnya.”
Namun pada sisi lain, menurut Syekh Wahbah Zuhaili apabila bergadang dapat membuat seseorang lalai untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya, seperti menonton bola sampai larut malam dan meninggalkan solat fardu maka perbuatan tersebut diharamkan.
Tetapi, apabila tidak sampai meninggalkan salat fardu, maka diperbolehkan. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fatawa al-Mu’ashoroh seperti berikut :
Artinya: “Bila begadang di depan komputer sampai menyebabkan terbengkalainya salat fardu seperti subuh dan lainya, maka diharamkan.”
Maka, dapat disimpulkan bahwa seseorang diperbolehkan untuk menonton pertandingan sepak bola meskipun ditayangkan sampai tengah malam.
Namun, apabila bergadang dapat membuat lalai untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya, maka perbuatan tersebut diharamkan.
Editor: RF Asril