Hasil pemeriksaan, Serda Adan mengakui perbuatannya dan menyebut Alfin sebagai eksekutor pembunuhan berencana tersebut.
Petugas bergerak cepat melakukan penangkapan. Pelaku Alfin ditangkap oleh tim gabungan di rumahnya di kawasan Pandan Ujung Kota Solok pada Jumat (29/3/2024) dini hari pukul 02.40 WIB.
Tim Gabungan yang melakukan penangkapan terdiri dari Pom Lantamal II Padang, Satresmrim Polres Sawahlunto dan Satreskrim Polres Solok Kota.
Usai ditangkap, tersangka Alfin langsung dibawa Kantor Pomal Lantamal II untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal mengungkap, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Serda Adan pembunuhan itu terjadi pada 24 Desember 2022 sore.
“Caranya dengan menusuk perut korban menggunakan pisau dan membuangnya ke jurang di daerah Talawi Sawahlunto, Sumatera Barat,” ungkap Afrizal kepada wartawan, Sabtu (30/3).
Adapun kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan keluarga lantaran Iwan hilang tanpa kabar sejak mengikuti pendidikan. Selama lebih dari setahun, keluarga mengira Iwan telah menjadi pasukan khusus Marinir.
Karena tak kunjung menerima kepastian perihal keberadaan Iwan, pihak keluarga lalu melapor ke Komandan Posal Lahewa pada Senin (25/3/2024). Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Serda Adan dibantu Alvin ternyata telah membunuh Iwan.