Sumbarkita – Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), mantan calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022, tewas dibunuh Serda Pom Adan Aryan Marsal. Akibat perbuatannya, Serda Adan terancam hukuman mati.
Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal mengatakan bahwa Serda Adan yang baru berdinas 2,5 tahun di bagian Baur Hartib Denpom Lanal Nias itu terancam hukuman mati.
“Serda AAM dikenakan Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana). Ancaman hukuman mati,” kata Afrizal kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).
Meski begitu, ia mengatakan saat ini penyidik Pom Lantamal II Padang masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kini, Serda AAM pun telah ditahan.
Diketahui, sejak 16 Desember 2022, keluarga hilang kontak dengan Iwan, yang sebelumnya berangkat bersama Serda Adan ke Padang untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL.
Kemudian pembunuhan itu terjadi di Kota Sawahlunto Sumatera Barat (Sumbar) pada 24 Desember 2022. Serda Adan dibantu pemuda bernama Alfin saat menghabisi korban Iwan.
Alfin Ditangkap
Pemuda bernama Muhammad Alfin Andrian (22) warga Pandan Ujung Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung harapan Kota Solok, ditangkap atas kasus pembunuhan berencana terhadap Iwan.
Penangkapan tersangka Alfin dilakukan setelah tersangka Serda Adan tiba di Padang dan menjalani pemeriksaan di Kantor Pomal Lantamal II pada Kamis (28/3/2024) pukul 17.00 WIB.