SUMBARKITA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna, Jumat (12/5/2023). Agenda rapat paripurna kali ini adalah penetapan dan penyerahan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.
Rapat paripurna itu dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar didampingi Suwirpen Suib dan Indra Datuak Rajo Lelo. Sementara dari pihak Pemrov dihadiri langsung Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Pada kesempatan itu DPRD Sumbar meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengevaluasi target kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2021-2026 yang telah ditetapkan.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, evaluasi penting dilakukan karena rendahnya target kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD yang disusun pada masa pandemi COVID-19 tersebut.
Irsyad mengatakan, capaian target kinerja makro dan target kinerja program 2022 Pemprov Sumbar memang banyak di atas target RPJMD yang telah ditetapkan. Namun, hal itu dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Oleh sebab itu, RPJMD Sumbar Tahun 2021-2026 harus direvisi melalui midtrem review yang dilakukan paling lambat dua tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RPJMD,” kata Irsyad.
Irsyad menambahkan, meskipun realisasi capaian target kinerja makro dan program sudah berada di atas target yang ditetapkan, namun realisasinya masih berada di bawah rata-rata nasional.
“Capaian pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 sebesar 4,86 persen. Sementara, rata-rata nasional 5,31 persen,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk indeks pembangunan manusia dan tingkat pengangguran terbuka, kondisinya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, sebelumnya capaian target makro daerah selalu di atas rata-rata nasional.
Irsyad mengatakan, kondisi ini menunjukkan bahwa kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah belum cukup baik, apabila hanya memperhatikan capaian target kinerja program yang berhasil diraih.
DPRD Sumbar, kata Irsyad berharap pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah dapat menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya.
“Pemerintah daerah dan OPD terkait agar dapat melaksanakan semua rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala tahun 2022 dan rekomendasi tahun-tahun sebelumnya, tidak hanya berupa tindakan normatif saja, akan tetapi betul-betul ditindak lanjuti secara konkret, agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” ucapnya.
Lebih jauh ia juga mengingatkan, kepada pemerintah daerah agar dapat menyampaikan kepada DPRD laporan progres pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut secara berkala sekali 6 (enam) bulan.
Kemudian kepada Komisi-komisi, pihaknya meminta untuk dapat mengawal pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi DPRD oleh OPD yang menjadi mitra kerja komisi.
Sementara itu, Muchlis Yusuf Abit mengatakan, meskipun DPRD telah menetapkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022 ini, catatan -catatan tersebut harus jadi perhatian gubernur beserta OPD-OPD agar tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Kami minta gubernur untuk memerintahkan OPD-OPD nya bekerja sungguh-sungguh sehingga tidak ada lagi catatan sebanyak ini pada LKPJ berikutnya,” tegas Muchlis Yusuf Abit.
Dalam kesempatan itu Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengakui terdapat kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2022 tersebut.
“Semua catatan dan rekomendasi ini kami nilai sangat tepat dan membangun, sejalan dengan kebutuhan dan cita-cita daerah. Insyaallah, semua akan kita upayakan semaksimal mungkin,” ucap Mahyeldi.
Mahyeldi mengatakan semua catatan dan rekomendasi DPRD akan dijadikan sebagai bahan perbaikan guna pembangunan daerah yang lebih baik.
“Insya Allah, semua akan kita upayakan secara maksimal,” kata Mahyeldi. ***