Limapuluh Kota, Sumbarkita – Sebanyak 412 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menerima petikan SK.
Petikan SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin di Lapangan Kantor Bupati, Bukik Limau, Sarilamak pada Rabu (7/2).
Safaruddin mengatakan para PNS mampu menerjemahkan dan melaksanakan aksi rill Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 dengan mengubah paradigma birokrasi berorientasi pada kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat serta akuntabilitas sesuai tuntutan zaman.
“Seluruh PNS di lingkungan Pemkab khususnya yang baru diangkat dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja yang berimplikasi postitif serta dapat meningkatkan pelayanan publik,” ucap Bupati Safaruddin.
Bupati Safaruddin meminta ASN mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan dan abdi masyarakat. Sebuah konsekuensi logis bagi PNS untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Kedisiplinan PNS.
“Peningkatan kapasitas dan kualitas diri, etos kerja produktif, terampil dan kreatif, sehingga suara-suara miring terhadap kinerja pegawai yang lamban dan kurang profesional tidak ada lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk melaksanakan amanah ini dengan penuh rasa tanggungjawab dengan mengutamakan pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara untuk dapat bersama-sama merealisasikan visi misi mewujudkan Kabupaten Limapuluh Kota yang madani, beradat dan berbudaya dalam kerangka adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah.