Sumbarkita – Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba inisial IW (41), warga Kampung Apa Jaya, Kenagarian Kapuh, Sabtu (8/6) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka IW berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada orang yang sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Apa Jaya, Kenagarian Kapuh.
Selanjutnya, polisi bergerak ke lokasi tersebut dan melakukan pengintaian ke rumah tersangka IW.
Ketika sampai di lokasi tersebut, polisi pun mencurigai rumah IW karena banyak orang yang datang dan keluar masuk.
Selanjutnya, Tim Beruang Madu Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Imbra langsung masuk ke dalam rumah tersebut.
“Di dalam rumah, petugas bertanya kepada orang tua tersangka dimana keberadaan anaknya atas nama IW. Orang tua tersebut menunjukkan bahwa anaknya sedang berada di dalam kamar. Polisi pun langsung menuju ke kamar tersebut dan langsung mengamankan tersangka,” ujar Donny Putra dalam keterangannya, Minggu (9/6).
Selanjutnya, dipanggil saksi dan kepala kampung setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap tersangka. Alhasil, ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan alat hisap (bong) beserta isinya siap pakai.