Sumbarkita – Kasus pedofilia kembali terjadi di Kabupaten Agam. Seorang pria bernama Udin (31) dibekuk polisi atas laporan pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam di kawasan Padang Koto Marapak Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan pada Kamis (28/2) sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Agan, Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengatakan petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku setelah mendapat laporan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Petugas kemudian menerima informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga di Padang Koto Marapak Tapian Kandis.
“Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi, sesampai di sana Tim Opsnal langsung dinanti oleh warga yang ada di tempat dimana diamankannya terduga pelaku,” kata Iptu Efrian dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3).
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Untuk kronologi kejadian pencabulan tersebut, Sumbarkita belum menerima keterangan dari pihak kepolisian.
Kasus ini masih dalam penyelidikan di Polres Agam.