SUMBARKITA.ID — Seorang nelayan bernisial YP (39) warga kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Rico menceritakan kronologis aksi pencurian yang dilakukan tersangka pada 18 Juli 2018 tersebut.
“Awalnya sepeda motor milik korban terparkir sekitar lima meter dari rumahnya di KampungTeleng, Kelurahan Barang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Korban mengetahui sepeda motornya hilang ketika mengantarkan anaknya sekolah,” kata Rico, Sabtu (28/8/2021).
Korban lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi.
“Belakangan diperoleh informasi jika sepeda motor tersebut digunakan oleh seorang wanita berinisial FAP. Ia diketahui istri dari tersangka,” ujar Rico.
Rico menambahkan, dari keterangan istri tersangka, motor tersebut ternyata pegang gadai dari seseorang berinisial DEL kepada tersangka YP.
Rico melanjutkan, polisi kemudian mencari tersangka YP dan menemukannya saat sedang menghadiri pesta penikahan di Kampung Teleng, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Ketika dihadapkan dengan sepeda motor hasil curian tersebut, tersangka tidak bisa mengelak,” pungkasnya. (*/sk)