Sumbarkita – Seorang pemuda di Kabupaten Solok ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku inisial IH (29) merupakan warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Dia diringkus oleh petugas Satresnarkoba Polres Solok pada Senin (15/7) sore di tepi jalan di wilayah setempat.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahguna narkoba di wilayah itu.
Mendapat informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang ditemukan di kantong sebelah kiri baju milik pelaku.
Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui ada sisa 2 paket sabu yang disimpan di rumahnya. Kemudian petugas langsung ke rumah pelaku untuk penggeledahan. Di sana ditemukan 2 paket sabu di dalam tas kecil dalam kotak rokok surya yang dibungkus dengan plastik klem warna bening.
“Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).