Sumbarkita – Seorang pria di Kota Padang ditangkap polisi atas dugaan peredaran ganja. Pelaku bernama Afdal Husnah (23) warga Jalan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan.
Dia diringkus oleh personil Polresta Padang pada Senin (9/12) di sebuah rumah Jalan Alang Laweh. Dari penangkapan tersebut, sebanyak 2 kilogram ganja kering berhasil diamankan petugas.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, pelaku ditangkap ketika sedang memaketkan ganja yang akan diedarkan ke Kota Padang.
“Barang bukti yang kami amankan 3 kantong asoi warna biru yang berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja, 30 paket yang terbungkus kertas cokelat berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Dia bilang kronologi penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,
“Rumah digerebek. Pelaku kaget, petugas langsung menangkap pelaku. Pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambah dia.