SUMBARKITA.ID — Seorang pemuda berinisial AS (21) warga Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota nekat mencabuli gadis bawah umur, sebut saja Mawar (15).
AS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berhasil memperdayai Mawar dengan modus dipacari, dan dijanjikan akan bertanggung jawab apabila hamil dikemudian hari.
Sepak terjang AS akhirnya terbongkar manakala aksi bejadnya diketahui oleh orang tua Mawar. Tersangka dipergoki langsung oleh orang tua Mawar ketika berbuat cabul di belakang rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Mulyadi mengatakan, keluarga yang tidak menerima kejadian itu kemudian melapor ke polisi.
Tersangka akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (6/7/2020).
“Menurut pengakuannya, tersangka sudah tiga kali mencabuli korban sejak November 2020,” ungkap Mulyadi, Kamis (8/7/2021).
Kekinian, AS ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena korban merupakan anak dibawah umur, pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh unit PPA,” terang Mulyadi. (bu/sk)