Sumbarkita – Seorang pemuda di Kabupaten Solok ditangkap polisi atas laporan penyalahgunaan narkoba.
Pelaku inisial R (23) merupakan warga Jorong Koto Panjang Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi.
Dia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Solok pada Selasa (2/4) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo Kecamatan Kubung.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang membawa narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
“Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ke tempat pelaku dan melakukan penyelidikan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4).
Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang ditemukan di genggaman tangan kiri pelaku.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.