Sumbarkita – Seorang pria paruh baya di Kota Padang ditangkap polisi terkait dugaan pencabulan terhadap perempuan keterbelakangan mental.
Pelaku inisial S (51) diketahui merupakan seorang garin alias marbot masjid. Dia diringkus Satreskrim Polresta Padang pada Selasa (8/10) di rumahnya kawasan Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, pelaku ditangkap usai pihak keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan itu ke Polresta Padang.
“Kejadian diketahui pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Konologinya pada saat keluarga korban merasa aneh karena terdapat sendal dari pelaku, berada di pintu masuk dari rumahnya,” ungkap Yanti, Rabu (9/10).
Melihat hal tersebut keluarga korban lainnya berusaha untuk membuka pintu rumah tersebut akan tetapi tidak bisa. Tidak lama kemudian, barulah pintu rumahnya terbuka dan melihat korban inisial JE (23).
“Kemudian korban ditanyakan kenapa pintu dikunci, korban hanya diam saja kemudian keluarga korban melihat bahwa pelaku keluar dari kamar mandi rumah korban,” ungkapnya.
Keluarga korban menanyakan mengapa pelaku berada di dalam rumahnya dan akhirnya pelaku menjawab ia hanya numpang buang air kecil kemudian pelaku langsung pergi.
“Merasa ada yang aneh, keluarga korban bertanya lagi, dan saat itu korban mengatakan dengan jujur bahwa benar ia telah dicabuli oleh pelaku, dan selanjutnya pelaku juga memberikan uang senilai Rp100 ribu kepada korban,” ungkapnya.