Ia menyebutkan ketika terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja baik orang lain, tamu atau pekerja wajib dilindungi keselamatan kerjanya. Maka, ia akan mempertanyakan hak-hak pekerja perusahaan, terkait BPJS dan santunan dari perusahaan.
Handa menegaskan setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan. Setiap kecelakaan di lokasi kerja itu adalah kecelakaan kerja.
“Tamu saja wajib dilindungi oleh perusahaan. Kalau terjadi kecelakaan perusahaan yang bertanggung jawab,” sebutnya.
Sementara itu, HR Area Head PT. BPP Pasaman Barat Bobby MP Endey membenarkan ada karyawan meninggal dunia di lokasi perusahaan. Namun kata dia, perusahaan menganggap itu bukan kecelakaan kerja.
Ia menyebutkan karyawan itu merupakan operator genset yang jam kerjanya pada malam hari dimulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB pagi. Sedangkan Karyawan itu meninggal pada sore di luar jam kerja dan di luar sepengetahuan perusahaan.
Menurutnya ada mandor satu bernama Sidabutar yang juga menjadi kontraktor di perusahaan itu karena memiliki mobil untuk bongkar muat buah kelapa sawit.
Kontraktor itu mengajak Ajusman bekerja tanpa sepengetahuan perusahaan pada siang sampai sore hari.
“Kita dari perusahaan tidak anggap itu sebagai kecelakaan kerja. Pertama, karena itu bukan kerjanya. Kedua itu bukan di jam kerja dia, dan ketiga tanpa sepengetahuan perusahaan ia bekerja,” kata Bobby.