Pasaman Barat – Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) Kabupaten Pasaman Barat bernama Ajusman Harahap diduga mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia. Pengawas ketenagakerjaan mengaku tidak memperoleh laporan dari perusahaan.
Informasinya, korban merupakan karyawan operator Genset Divisi 05 SA perumahan 25 estate Sungai Aur. Korban mengalami kecelakaan kerja terhimpit oleh mobil langsir bongkar muat yang terbalik.
Salah seorang warga yang juga rekanan di perusahaan itu, Sidabutar, membenarkan ada kecelakaan kerja yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Benar, memang ada beberapa waktu lalu seorang karyawan kecelakaan dan meninggal dunia,” kata Sidabutar sebagaimana diberitakan Antara, Sabtu (14/10).
Mengenai tanggung jawab perusahaan ia tidak mengetahui, apakah diberikan hak sebagai karyawan yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum UPTD II Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Sumbar Handra Pramana mengatakan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan kejadian itu.
Padahal, katanya, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja perusahaan wajib memberitahukan setiap kecelakaan kerja di tempat kerja ke pengawas tenaga kerja atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Sampai saat ini belum ada yang melapor padahal sudah cukup lama. Persoalan ini akan kita dalami dan tindak lanjuti terkait hak-hak pekerja,” kata Handa, Sabtu (14/10).