SUMBARKITA.ID — Seorang pria bernama Ilyas (53) ditangkap Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh di rumahnya di Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur, Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Ilyas yang pecatan anggota TNI merupakan residivis narkoba dan dikenal dengan sebutan Guru Besar atau Gubes.
Penangkapan yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Firman Zulkarnain didampingi Kanit I Aipda Indra Zega itu berlangsung dramatis. Tersangka mencoba memberontak saat akan diborgol petugas.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba IPTU Aiga Putra mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di tempat penyimpanan mobil di depan rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya kaca pirex yang diduga berisi sisa narkoba jenis sabu. Kemudian ditemukan juga belasan kantong plastik yang biasa dijadikan pembungkus sabu.
Penggeledahan yang dilakukan di seluruh bagian rumah itu juga disaksikan aparat kelurahan, RT dan pemuda setempat. Saat itu, kepada polisi Ilyas membantah terlibat kasus Narkoba. Namun Polisi tetap melakukan penggeledahan.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah milik Ilyas lainnya yang berjarak sekitar 800 meter dari lokasi penggerebekan pertama. Di tempat itu polisi mendapati tersangka Budi Mulya atau Budi Porong yang diduga tengah tertidur.
Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan belasan paket narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bantal. Tersangka Budi Porong menyebutkan barang haram itu milik Ilyas yang sebelumnya dibeli dari Kota Pekanbaru.
Iptu Aiga Putra menyebut Ilyas merupakan bandar narkoba jenis sabu, sedang Budi Mulia atau Budi Porong merupakan kaki tangannya. Penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan kasus ditangkapnya pelaku lainnya.
”Sebelum kita gerebek rumah Ilyas, kita terlebih dahulu menangkap seorang kuli bernama Zulfronia panggilan Ona yang diduga sebagai pemakai narkoba. Ia kita bekuk di pinggir jalan di Kelurahan Padang Tangah Payobada, ia mengaku baru saja membeli narkoba dari tersangka Ilyas,” ungkap Aiga Putra, dilansir Dekadepos.com, Kamis (17/11/2022).
Kekinian, ketiga tersangka ditahan di sel Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***