Masalah lainnya kata Martha, tidak adanya perhatian petugas TPS terhadap pemilih disabilitas, lanjut usia, dan mereka yang sedang sakit keras, meskipun telah terdaftar di DPT.
“Kelalaian ini menunjukkan ketidakprofesionalan KPU dalam menjalankan tugasnya, sehingga memengaruhi hasil pemilu secara signifikan,” ucapnya.
Selain dugaan kelalaian, kuasa hukum Hamsuardi-Kusnadi juga menuding adanya praktik politik uang yang dilakukan selama pelaksanaan pilkada. Praktik ini semakin mencederai asas pemilu yang seharusnya berjalan secara adil dan transparan.
Dalam petitumnya, Hamsuardi dan Kusnadi melalui kuasa hukumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Pasaman Barat tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat.
Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Pasaman Barat, atau setidaknya di wilayah-wilayah yang terdampak, seperti Sungai Aur, Sungai Beremas, Kinali, Luhak Nan Duo, Talamau, Gunung Tuleh, Lembah Malintang, dan Koto Balingka.