“Merata di 5 kecamatan di Payakumbuh ada yang mendapat uang Rp50 ribu sampai Rp300 ribu. Ini menjadi buruk untuk demokrasi kita kedepan, karena calon tersangka money politik kabur dan polisi mengeluarkan SP3 kasus itu,” pungkasnya.
Berikut tuntutan kuasa hukum paslon 01 pada sidang perdana:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Keputusan KPU Payakumbuh No 636 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh tahun 2024.
3. Mendiskualifikasi paslon 03 Zulmaeta-Elzadaswarman
4. Memerintahkan KPU Payakumbuh untuk melakukan PSU secara menyeluruh tanpa mengikutsertakan paslon 03.
5. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sumatera Barat dan KPU Kota Payakumbuh dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Kota Payakumbuh dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia beserta jajaran khususnya kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Polres Payakumbuh untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan PSU.