Sumbarkita – Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Pasaman berlanjut dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Jumat (10/1).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Sabar AS-Sukardi, menyampaikan permohonan kepada Hakim MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pasaman tanpa mengikutsertakan paslon nomor 01 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution maupun paslon 02 Mara Ondak dan Desrizal.
Permohonan tersebut disampaikan oleh Yandri Sudarso selaku kuasa hukum paslon 03. Ia menilai paslon nomor 01, Welly-Anggit, tidak layak ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati karena adanya pelanggaran persyaratan calon. Yandri menjelaskan bahwa Anggit Kurniawan Nasution masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat penetapan calon.
Selain itu, Anggit juga memiliki rekam jejak sebagai mantan terpidana kasus penipuan, yang menurut Yandri, seharusnya membuat pencalonannya tidak sah.
“Secara keseluruan argumentasi kami sama dengan pemohon sebelumnya, tapi ada tambahan terkait status PNS paslon 01,” ucapnya.
Dalam gugatannya, Yandri meminta hakim MK membatalkan seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman terkait penetapan paslon nomor 01 sebagai pemenang pilkada. Ia juga mendesak agar majelis hakim menetapkan hasil perolehan suara yang benar, yakni paslon nomor 02 memperoleh 42.689 suara, dan meminta agar Sabar AS-Sukardi ditetapkan sebagai pasangan kepala daerah terpilih.