SUMBARKITA.ID — SMKN 1 Dua Koto Kabupaten Pasaman mengembalikan dana Komite periode Januari 2022 sampai Juni 2022 senilai Rp31.600.000. Dugaan pungutan dana komite oleh sekolah tersebut pada tahun 2022 sempat viral beberapa waktu lalu.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Efri Sahputra mengatakan, dana komite yang terlanjut dipungut sudah dilaksanakan pengembalian oleh kepala sekolah dan pengurus komite pada 15 Juni 2023 kepada siswa.
Ia menyebut, pengembalian dana komite kepada siswa dilakukan langsung oleh pengurus di SMKN 1 Dua Koto dengan diketahui kepala sekolah.
Meski demikian, SMKN 1 Dua Koto dinilai mengalami keterlambatan dalam pengembalian dana komite kepada para siswa. Seharusnya, dana tersebut telah dikembalikan secara penuh pada saat penerimaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemkab Pasaman tahun 2022 lalu.
Sebelumnya, pada tanggal 13 Juni 2023, berita mengenai dugaan pungutan dana komite oleh sekolah tersebut pada tahun 2022 sempat viral dan jadi perbincangan publik. Pungutan ini dinila melanggar ketentuan yang telah diatur dalam MoU antara Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan Pemkab Pasaman.
Sekolah mendapatkan kritikan yang terkesan melanggar aturan dan merugikan siswa. Oleh karena itu, pengembalian dana komite oleh SMKN 1 Dua Koto diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan transparansi sekolah.
Dalam merespon kritik dan desakan untuk segera mengembalikan dana tersebut, SMKN 1 Dua Koto akhirnya bertindak dengan mengadakan rapat komite untuk membahas pengembalian dana komite. Meskipun terlambat, langkah ini dianggap sebagai langkah positif untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan sebelumnya.
Pemkab Pasaman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua sekolah di wilayah Kabupaten Pasaman untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. ***