SUMBARKITA – Pengujian kelayakan kendaraan atau KIR di Kota Pariaman sempat tiga bulan tidak boleh beroperasi.
KIR yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Pemkot Pariaman itu tidak layak melakukan pengujian lantaran memiliki akreditasi C.
Perihal itu, Dinas Perhubungan Pariaman mengupgrade kualitas beserta sarana prasaran dalam pengurusan KIR sehingga mendapatkan akreditasi B dari Kementerian Perhubungan RI.
“Benar, sempat fakum selama tiga bulan lantaran KIR yang kami kelola tidak berlaku lagi. Hal ini dipengaruhi karena akreditasi masih pada tahap C,” ungkap Afwandi, Kadis Perhubungan Pemerintahan Pariaman pada Sumbarkita, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga : Puncak Festival Tabuik Sejumlah Ruas Jalan Pariaman akan Ditutup, Ini Alternatifnya
Untuk itu ia mengimbau pemilik kendaraan jangan cemas. Dinas Perhubungan telah menguprade fasilitas KIR secara keseluruhan sehingga bisa kembali beroperasi.
“Taggal empat kemarin kami sudah menjemput akreditasi B yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan. Sekarang KIR di Pariaman sudah layak dengan akreditasi B,” jelas Afwandi.
Seandainya, ulas Afwandi, jika saja sampai saat ini akreditasi KIR masih C maka itu akan menyulitkan bagi warga Pariaman sendiri.
Baca Juga : Kemacetan Kian Menjadi, Dishub Padang Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum
Ia menjelaskan, ketika KIR kendaraan tidak dimiliki maka kendaraan tidak boleh beroperasi.
“Biasanya sebanyak 120 kendaraan di Pariaman selalu melakukan uji KIR di sini. Mereka ini datang secara berkala,” sebut Afwandi.
Kadis itu juga mengatakan, tujuan utama dari KIR adalah untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. “Bukan untuk pemasukan PAD kota saja,” ulas Kadis itu. (*)
Editor : Putra Erditama