SUMBARKITA.ID — Seekor kura-kura kaki gajah atau Baning dilepasliar ke habitatnya di kawasan Cagar Alam Maninjau oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) Resort Agam.
Sebelumnya, satwa langka itu diserahkan oleh Uzi M Fikri (37) warga Jorong Malabur, Kecamatan Ampek, Kabupaten Agam.
Kura-kura kaki gajah itu diperoleh Uzi ketika melihat beberapa warga membawanya dan menjadikannya mainan. Ia kemudian melaporkannya kepada BKSDA mengingat satwa tersebut adalah satwa langka dan dilindungi undang-undang.
Ade menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi diketahui jenisnya adalah Kura kura kaki Gajah atau Baning Coklat berkelamin jantan dengan ukuran cangkang/karapas 50 cm x 44 cm. Sedangkan beratnya mencapai 10 kilogram.
Hewan ini termasuk satwa liar dilindungi sesuai dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
“Setelah dipastikan sehat dan tidak terdapat luka ataupun cacat serta masih memiliki sifat liar,” kita putuskan satwa tersebut kembali dilepasliarkan di habitatnya di Cagar Alam Maninjau,” kata Ade, Sabtu (4/9/2021).