Padang – Klub Semen Padang dikenakan sanksi akibat kerusuhan yang terjadi pada pertadingan Pegadaian Liga 2 2023-2024 antara Semen Padang melawan PSBS Biak pada 9 Maret 2024 di Stadion GOR H. Agus Salim, Kota Padang.
Pada pertandingan tersebut, Klub Semen Padang telah melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2024 karena menyalakan glare dan kembang api. Lalu, pelemparan flare dan botol ke arah perangkat pertandingan.
Tidak hanya itu, para penonton juga masuk ke area lapangan pertandingan yang mengakibatkan perusakan, penganiayaan dan kerusahan.
“Menyebabkan pertandingan tidak dapat dilanjutkan dan adanya korban luka-luka, serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin,” isi sanksi yang dikeluarkan oleh PSSI yang dikutip pada Senin, 18 Maret 2024.
Sehingga, menindaklanjuti pelanggaran kode etik tersebut, maka Klub Semen Padang dikenakan sanksi yakni arangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 3 (tiga) pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada Kompetisi manapun yang diikuti pada tahun 2024/2025.
Lalu, denda sebesar Rp100 juta dan jika terjadi pengulangan terhadap pelanggaran terkait, maka akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Sebelumnya, pada Laga leg kedua Final Liga 2 2023/2024 Semen Padang VS PSBS Biak, pertadingan tersebut dimenangkan oleh PSBS Biak dengan skor 0-3.
Tak terima kekalahan tim kesayangannya, sejumlah suporter Semen Padang FC merangsek masuk ke tengah lapangan.