Sumbarkita – Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, membatalkan pengangkatan 420 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembatalan atau pencabutan status tersebut lantaran proses seleksi guru PPPK terbukti cacat prosedur.
Roberia mengatakan bahwa sebelumnya 420 guru diangkat sebagai PPPK untuk mengajar di sejumlah sekolah di Kota Pariaman. Namun berdasarkan pemeriksaan ditemukan bukti bahwa ratusan guru tersebut terbukti tidak mengajar di sekolah-sekolah yang telah ditunjuk. Berdasarkan fakta itu, status 420 guru yang sebelumnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dicabut dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Mereka tidak terbukti mengajar, maka saya TMS-kan,” ujar Roberia, Selasa (18/2).
Roberia menjelaskan bahwa penunjukan ratusan guru PPPK dilakukan oleh tim seleksi tanpa sepengetahuan dirinya. Ia pun menduga seleksi dilakukan tidak berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan.
Roberia menegaskan, pengangkatan guru PPPK harus didasarkan pada kriteria yang jelas untuk memastikan bahwa setiap guru yang dipilih benar-benar memenuhi syarat serta dapat berkontribusi secara nyata di dunia pendidikan. Ia tidak memberi toleransi terhadap penyimpangan prosedur dalam pengangkatan guru PPPK.
“Tidak ada toleransi bagi yang tidak memenuhi kewajibannya. Sebagai pemimpin daerah, saya bertanggung jawab untuk memastikan pendidikan di Kota Pariaman berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” imbuhnya.
Untuk itu Roberia berjanji akan mengevaluasi kembali sistem seleksi dan memastikan bahwa proses pengangkatan guru di masa depan akan lebih transparan serta melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.