Padang – Wali Kota Padang Hendri Septa mengimbau kepada pemilik usaha rumah makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB selama bulan puasa Ramadhan.
Ia menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selam Bulan Puasa 1445 H. Surat edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 yang ditandatanganinya pada 10 Maret 2024.
“Sesuai dengan Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, hal itu untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa,” katanya yang dikutip dari Info Publik pada Selasa, 12 Maret 2024.
Ia mengungkapkan, jika pemilik usaha rumah makan melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
“Tentunya kita harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini,” ujar Wako Hendri Septa.