Sumbarkita – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh Dewi Novita dikabarkan dilaporkan oleh salah satu pejabat Polda Sumbar atas dugaan pencemaran nama baik.
Informasi yang diperoleh, Dewi Novita alias Dewi Centong dilaporkan oleh Kasubag Munjab Polda Sumbar Ilham Indarmawan pada 17 Mei 2024.
Terkait laporan tersebut, Dewi disebut menjalani pemeriksaan sesuai undangan Dirkrimsus Polda Sumbar Nomor: B/578-a/VI/RES.2.5.2024/Ditreskrimsus. Undangan ini diteken oleh Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas.
Undangan tersebut berupa wawancara atau klarifikasi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya.
Informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan bahwa Dewi Novita menghadiri undangan tersebut di Polda Sumbar pada Kamis 27 Juni sekira pukul 11.30 WIB.
Belum ada penjelasan lebih lanjut dari Polda Sumbar terkait pemeriksaan tersebut. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat dikonfirmasi belum bisa memberi jawaban. Dwi menyebut akan bertanya terlebih dahulu ke bagian terkait.
“Saya tanyakan Dirkrimsus dahulu ya,” kata Kombes Dwi dikonfirmasi Sumbarkita, Kamis (27/6/2024).
Sementara itu, saat berita ini tayang belum diperoleh keterangan atau pernyataan dari Dewi Novita.