Kemudian pada Pasal 38 ayat (4) pejabat yang ditugaskan menjadi tim pemeriksa harus memiliki jabatan paling rendah setingkat dengan PNS yang diperiksa. Lalu, Pasal 39 ayat (2) dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang memerlukan pembentukan tim pemeriksa, yang menjadi unsur tim pemeriksa meliputi Bupati/Walikota, dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Seterusnya pada Pasal 40 ayat (1) untuk kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Mengacu pada peraturan BKN tersebut, apabila Sekda Defenitif Pemkab Pasaman, Mara Ondak benar dibebastugaskan sementara, maka terhitung sejak penunjukan Plh Sekda atau sejak pembebastugasan sementara pada tanggal 13 November 2023, maka sejak hari itu juga Mara Ondak sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa. Dalam konteks ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga turut mengawasi.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan mengungkapkan bahwa BKN akan menyurati Plt Bupati Pasaman untuk memastikan apakah ada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang dilanggar.
Hasan menegaskan bahwa penunjukan, pemindahan, dan pemberhentian merupakan kewenangan PPK, namun harus dilakukan sesuai dengan mekanisme atau NSPK yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran, BKN akan mendorong bupati untuk membatalkan keputusan tersebut. Jika rekomendasi tidak diindahkan, BKN dapat mengambil langkah serius, termasuk mencabut SK atau memblokir pelayanan kepegawaian,” tukas Nur Hasan, Rabu (16/11/23).
Saat ini, pemeriksaan terhadap Mara Ondak masih menjadi sorotan utama terkait kejelasan prosedur yang diikuti dalam pembebastugasan sementara dari jabatannya sebagai Sekda Pasaman.