SUMBARKITA.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar razia pengawasan tempat hiburan malam yang melewati jam operasional, Kamis (8/12/2022) dini hari. Hasilnya, sejumlah kafe karaoke, diskotik, pub serta hiburan malam lainnya di kawasan Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan kedapatan masih beraktifitas dan melayani para pengunjung meski telah melewati batas operasional.
Kabid P3D Pol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, petugas menemukan empat kafe karaoke atau hiburan malam yang diduga masih menerima tamu dan beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.
“Benar kami menemukan empat kafe dan tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas jam tayang. Terpaksa kami mengimbau pemilik usaha ataupun penanggung jawabnya untuk segera menghentikan kegiatan hiburannya,” ungkap Rio Ebu Pratama dikutip dari keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Ia menjelaskan, ketentuan itu telah diatur didalam Perda Kota Padang Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 ayat (2), yang menetapkan waktu tutup jam operasi usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB.
“Maka kalau melewati jam operasional yang telah ditentukan akan ditertibkan,” kata dia.
Terkait hal ini, ia menjelaskan bahwa upaya untuk menertibkan pelaku usaha, maka Satpol PP akan intens melakukan pengawasan terhadap aktifitas hiburan malam di Kota Padang. ***