Sumbarkita – Sebanyak enam remaja kembali ditertibkan di kawasan Jalan Batang Arau dan Khatib Sulaiman, Kota Padang oleh Satpol PP Kota Padang pada Senin (22/10) malam.
Kabid Penegak Peraturan UU Daerah Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama menyampaikan para remaja itu tidak memiliki identitas dan nongkrong hingga larut malam. Selain itu, mereka nongkrong sambil minum minuman keras atau miras.
“Mereka langsung ditertibkan dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut,” ungkapnya Selasa (22/10).
Ia menyebutkan, keenam remaja putri itu akan dipanggil orang tua untuk dinasehati dan diminta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Rio juga mengungkapkan, selain menertibkan remaja putri, pihaknya juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan di tiga tempat hiburan malam di kawasan Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan.
Dari pengawasan dan pemeriksaan tersebut ditemukan pelanggaran di dua tempat hiburan yakni menjual miras golongan A.
“Dua tempat hiburan itu menjual miras. Kami langsung mengamankan miras dan sebuah speaker sebagai barang bukti, selanjutnya pemilik tempat kami berikan surat pemanggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.