Padang – Sejumlah tempat hiburan di Kota Padang terjaring razia, melanggar aturan buka hingga larut malam di bulan Ramadan. Penertiban ini dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Padang pada Senin dini hari, 18 Maret 2024.
Selain itu, sejumlah minuman beralkohol, sound system, hingga beberapa orang perempuan diduga sebagai pemandu diamankan.
Kabid ketertiban umum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman menyebutkan razia dilakukan di kawasan Bypass, Batang Arau, dan Pondok.
“Di kawasan Bypass, didapati tempat karaoke yang buka sampai buka hingga dini hari, terpaksa petugas melakukan penertiban,” katanya.
Ia menyampaikan, petugas juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol, sound system dan empat orang perempuan.
Sementara itu, kata dia, di kawasan Batang Arau, petugas mengamankan seorang perempuan di tempat hiburan.
“Penertiban berlanjut di kawasan Pondok, di sana petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dan dua orang perempuan di tempat karaoke,” ujarnya.