Sejarah Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia berawal dari tradisi pemberian hadiah atau bonus menjelang Lebaran, yang secara resmi diatur oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1994 dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 47/MEN/IV/1994. Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu pekerja merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih layak dan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka selama setahun.
©2025 sumbarkita.id. All right reserved