Sumbarkita – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sebuah tradisi pemberian uang atau hadiah yang diberikan kepada pekerja di Indonesia menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Pemberian THR menjadi sangat penting karena biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama Lebaran, seperti untuk membeli pakaian baru, makanan, atau biaya mudik ke kampung halaman. Namun, pemberian THR di Indonesia memiliki sejarah yang berkembang seiring waktu dan diatur melalui peraturan pemerintah.
Asal Usul dan Sejarah THR
– Tradisi Pemberian Hadiah
Pemberian hadiah atau uang menjelang perayaan Hari Raya (terutama Lebaran) merupakan tradisi yang telah ada sejak lama dalam masyarakat Indonesia, bahkan sebelum ada aturan hukum yang mengaturnya. Secara tradisional, pemberian hadiah atau uang ini sudah dilakukan oleh majikan kepada buruh atau pekerja mereka, baik dalam konteks keagamaan maupun budaya. Hal ini mirip dengan praktik “bonus” atau “uang Lebaran” yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja di banyak negara.
– Keputusan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1994
Di Indonesia, pemberian THR baru diatur secara resmi pada tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 47/MEN/IV/1994 tentang pemberian THR kepada pekerja. Keputusan ini menetapkan bahwa pengusaha wajib memberikan tunjangan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih di perusahaan tersebut. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Pada saat itu, pemberian THR menjadi sebuah kewajiban hukum yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun. Hal ini kemudian menjadi bagian dari tradisi resmi dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
– Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Peraturan lebih lanjut yang mengatur THR adalah Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang memperkuat aturan tentang kewajiban pemberian THR bagi pekerja. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa setiap perusahaan yang memiliki pekerja wajib memberikan THR setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan ketentuan bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Dalam PP No. 78/2015, disebutkan bahwa THR dihitung berdasarkan masa kerja pekerja di perusahaan tersebut. Pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu bulan berhak menerima THR yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja mereka.
– Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 memberikan pedoman lebih rinci tentang pemberian THR kepada pekerja di sektor formal. Dalam peraturan ini, pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih di perusahaan, dan besarannya bergantung pada masa kerja pekerja tersebut.