SUMBARKITA.ID — Sebanyak 19.437 warga Sumatera Barat dijatuhi sanksi akibat melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Jumlah tersebut merupakan total akumulasi dari awal tahun hingga Senin (15/3/2021).
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Sumbar, Dedi Diantolani, dari 19.437 warga yang melanggar perda AKB, 19.351 orang dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Sedangkan sisanya sebanyak 86 orang berupa sanksi denda administratif sebesar Rp100.000.,
“Dari 86 pelanggar Perda AKB yang diberikan sanksi administratratif sebesar Rp100.000, ada 53 orang yang telah dijatuhi 2 kali sanksi administrasi,” ungkapnya, Kamis (18/3/2021).
Karena itu lanjutnya, jika mereka kedapatan satu kali lagi terdata masuk ke dalam aplikasi sipelada, maka akan diberlakukan sanksi kurungan penjara selama 3 hari.
Karena itu pihaknya berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Penularan Covid-19 masih ada, meski saat ini telah dilaksakan vaksinasi di Sumbar,” harapnya. (ag/sk)