SUMBARKITA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Gibran Rakabuming Raka selaku calon Wali Kota Solo dan Bobby Afif Nasution selaku calon Wali Kota Medan.
Laporan ini diketahui merupakan salah satu syarat majunya putra dan mantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menjadi kepala daerah dalam kontestasi Pilkada serentak 2020.
Terdapat beberapa sub kategori dalam LHKPN yang dilaporkan Gibran dan Bobby. Beberapa sub kategori itu adalah tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, dan kepemilikan surat berharga.
LHKPN yang dilaporkan Gibran adalah tanah dan bangunan senilai Rp 13,4 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 682 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 260 juta, dan yang terakhir kas dan setara kas senilai Rp 2,1 miliar. Total nilai LHKPN keseluruhan yang dimiliki Gibran adalah sebesar Rp 22 miliar.
Akan tetapi, Gibran mengaku memiliki catatan utang sebesar Rp 895 juta, sehingga nilai bersih kekayaan Gibran adalah Rp 21,1 miliar.
Sedangkan LHKPN yang dilaporkan Bobby adalah tanah dan bangunan senilai Rp 34,1 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 1,2 miliar, kepemilikan surat berharga senilai Rp 10,5 miliar, dan yang terakhir kas dan setara kas senilai Rp 8,9 miliar. Total nilai LHKPN keseluruhan yang dimiliki Bobby mencapai Rp 54,8 miliar dan Bobby mengaku tidak memiliki catatan utang. (sk/merdeka.com)