Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas III dengan harga di bawah Rp15.000 per/kg, maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp35.000.
“Sementara itu kadar Fidyah sebanyak 1.5 Kg makanan pokok per hari dengan jumlah yang dibayarkan sebesar Rp25.000,” ujarnya
Selain itu, kata Yasmansyah, zakat juga bisa dibayarkan melalui rekening Baznas Tanah Datar yang tertera dalam surat edaran.