Sumbarkita – Inilah besaran zakat fitrah dan fidyah 2025 terbaru untuk di Kabupaten Tanah Datar menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Baznas Kabupaten Tanah Datar telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam pada Ramadan 1446 H/2025 M.
Kepala Baznas Tanah Datar, Yasmansyah, mengatakan besaran zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadan kali ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Kewajiban membayar zakat fitrah bagi setiap muslim adalah sebanyak 2,5 Kg atau 3.5 Liter beras berdasarkan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari,” katanya dalam keterangan, Senin (10/3/2025).
“Bagi yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang juga bisa,” sambungnya.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas I dengan harga Rp17.200 per/kg, maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp43.000.
Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas II dengan harga Rp16.000 per/kg, maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp40.000.