Beras Ir 42 dan sejenisnya Rp16.000/kg, maka Zakat Fitrahnya Rp40.000.
Beras Dolog/Bulog dan sejenisnya Rp13.000/kg, maka Zakatnya Fitrahnya Rp31.500.
Sedangkan besaran Fidiyah per hari sebesar Rp22.000. Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah ini berlaku untuk Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 1445 H/2024 M.
“Hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan tentang informasi dan pedoman besaran nominal Zakat Fitrah dan Fidiyah 1445 H/2024 M di Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian dalam rangka menyeragamkan besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah di Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkapnya.
Dikatakan, keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2011, Peraturan BAZNAS No.03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Peraturan BAZNAS No.04 Tahun 2014 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota, Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat dan SK Bupati Pesisir Selatan No.400/99/Kpts/BPT-PS/2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022-2027.